17/01/2026

TRENDING

Unima Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di FIPP

MINAHASA (Trendingnews.web.id) – Universitas Negeri Manado (Unima) menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa EM, Mahasiswi PGSD FIPP Unima.

Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., melalui Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., mengatakan laporan dugaan kasus kekerasan seksual diterima lewat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.

“Laporan itu masuk dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ucap Titof, Rabu 31 Desember 2025.

“Rektor Unima mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” serunya.

Dia menegaskan, Rektor Unima berkomitmen mengawal proses ini secara serius, baik dari sisi sanksi internal maupun penegakkan hukum agar keadilan benar-benar berpihak pada korban.

Sementara, Dekan FIPP Unima, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd., mengungkapkan, surat tertanggal 16 Desember yang beredar di media sosial tidak pernah sampai kepadanya.

“Surat yang beredar tidak pernah sampai kepada saya, sudah dicek pada staf. Saya menerima laporan lisan melalui WD III dab langsung diarahkan untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima,” tutur Aldjon.

“Korban melapor pada tanggal 19 Desember dan langsung diterima, dibuatkan berita acara penjelasan kronologi, lalu diteruskan ke satgas dan sudah langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Anggota Satgas PPKPT, Irwany Maki, SH., MH., menjelaskan Satgas PPKPT telah merespon cepat terkait laporan yang masuk dengan langsung mendata pelapor dan mengisi formulir kemudian membentuk tim pemeriksa.

“Pada proses penyampaian pengaduan, kembali dilaksanakan pengisian formulir dan proses penanganan mekanismenya berdasarkan Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 dan standar operasional Satgas PPKPT,” kata Irwany.

Dia menambahkan, pada Senin 22 Desember satgas menyampaikan tim sudah terbentuk dan mengeluarkan surat pemanggilan pada pelapor untuk klarifikasi lebih lanjut.

“Surat panggilan ini belum dapat dikirimkan karena korban sedang pulang kampung. Semuanya berproses dan tidak ada tahapan yang terlewatkan,” sampainya.

“Sudah dilaksanakan proses pemeriksaan pada terduga pelaku sesuai kewenangan Satgas PPKPT,” sebutnya.

Pihaknya telah menyurat kepada rektor untuk membebaskan terduga pelaku dari semua tugas fungsional dosen.

“Jika kemudian dosen tersebut dikenakan sanksi administratif berat maka akan mengarah ke PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” jelasnya.

“Upaya itu sesuai prosedur dan satgas tidak diam, semua berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sampainya.

 

 

BEM Unima tegaskan berdiri bersama korban

Presiden Mahasiswa Unima, Gratio Rondonuwu menjelaskan, saat dilaporkan pada tanggal 19 Desember pihaknya datang melapor bersama korban ke Satgas PPKPT.

“Informasi ini kami simpan untuk menjaga privasi korban dan mencegah terjadinya pemanfaatan relasi kuasa dari terduga pelaku,” ujar Gratio.

Gratio menegaskan, BEM Unima berdiri bersama korban dan berkomitmen mengawal setiap proses dan jalur yang ditempuh untuk mengadili terduga pelaku.

“Sekali lagi saya katakan, kami berdiri di pihak korban dan melindungi apa yang benar,” tandasnya. (JM)