TRENDING

Kisruh Warga Sea vs PT Bangun Minanga Lestari Masih Berlanjut

Minahasa – Walaupun telah dibahas masalah pengembang pembangunan perumahan antara warga Sea dengan PT Bangun Minanga Lestari (BML) yang di fasiltasi Pemerintah dan DPRD Minahasa supaya ada titik temu, ternyata belum mendapatkan kesepakatan. Sehingga, warga Sea ini langsung mengadakan protes di depan kantor dewan Minahasa, Rabu (28/4/2021) tadi.

Dikatakan Maikel Meidy Pontororing salah satu perwakilan warga Sea menjelaskan, protes kami terkait pembangunan perumahan di Desanya karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Alasan kami tidak menyetujui pembangunan perumahan di Desa Sea, pertama pihak perusahan tidak perna membuat kesepakatan dengan masyarakat atau paling kurang ada dukungan dari masyarakat untuk mengeluarkan ijin. Kedua, sangat jelas akan mengganggu mata air yang ada di wilayahnya sebab menyangkut kebutuhan orang banyak, dan terakhir jalan masuk ke lokasi pembangunan perumahan sudah diperlebar karena telah dibeli atas persetujuan Kumtua,”terang Pontororing.

Aspirasi kami ini, menurut Pontororing, telah disampaikan ke Pemerintah dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPRD beberapa waktu lalu hingga sekarang, supaya masalah antara warga dan pihak pengembang ada jalan keluarnya paling tidak aktivitas pembangunan perumahan di Desa Sea untuk sementara diberhentikan.

“Sebelum ada kesepakatan, jalan masuk ke perumahan tempat berlangsungnya pembangunan untuk sementara kami blokir,”tegasnya lagi.

Sementara itu, Niky Rori Direktur Project PT Bangun Minanga Lestari mengatakan, kami dari perusahan hanya berinvestasi di Kabupaten Minahasa dan akan membuka ruang mediasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Terkait persoalan yang dialami sekarang ini, kalau boleh jujur perusahan kami membangun tanpa niat jahat sedikit pun dan mengikuti semua aturan. Terkait sumber mata air yang katanya berada tepat di pembangunan perumahan. Itu tidak benar, karena menurutnya, mata air tidak disitu dan kita mengikuti peraturan Menteri tentang perlindungan mata air,”terangnya seraya menambahkan radius 200 meter kami bebaskan dan tidak bakal membangun perumahan di radius tersebut.

Diketahui permasalahan antara warga Desa Sea dengan PT BML terus berlanjut, karena akan ada rapat dengar pendapat selanjutnya. (YM)

About The Author