MINAHASA (Trendingnews.web.id) – Rektor Unima Dr. Joseph Philip Kambey SE., MBA., Ak., yakin bakal kembali memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, Joseph Kambey menjadi tergugat setelah digugat Prof. Arie Frits Kawulur, Dr. Noldy Pelengkahu, dan Anatje Lihiang.
Ketiganya menuduh Joseph Kambey melakukan plagiasi pada karya ilmial “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME)”.
Kuasa hukum Joseph Kambey, yakni Franklin Montolalu menyebutkan gugatan ini bukan kali yang pertama.
“Di PTUN Jakarta gugatan ini sudah dua kali, sebelumnya klien kami menang di PTUN Minahasa dengan pokok perkara yang sama,” kata Franklin.
Dia merincikan, pada putusan PN Tondano, Joseph Kambey sebelumnya digugat Noldy Pelengkahu dan Fredy Jhon Rumengan.
“Isi dari putusan tersebut sudah jelas, menolak seluruh gugatan penggugat,” tukas Franklin.
Lebih lanjut dia menjelaskan putusan tersebut, telah dijadikan bukti di PTUN Jakarta agar tidak ada perbedaan penilaian antar pengadilan.
“Kami menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memperkuat pembelaan yakni Dr. Radian Salman SH., LLM., dosen hukum tata negara dan hukum perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang juga tim penyusun Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah,” paparnya.
Selain itu, saksi fakta Dr. James Sumaiku dan Inspektorat Kemendiktisaintek Dr. Yahya Sulaiman SH., juga dihadirkan.
Menurut mereka, seluruh proses penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan rektor Unima berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kementerian tidak menggunakan 35% hak suara sehingga kemenangan Joseph Kambey merupakan hasil murni,” tutup Franklin Montolalu.
Sementara itu Ditta Taurina SH., M.Si., dan Stivenly Christian Sumual SH., dari Tim Hukum Kemendiktisaintek mengaku optimistis pihaknya akan memenangkan perkara ini.
“Tanpa mendahului keputusan majelis hakim kami berusaha untuk tetap optimistis menangani perkara ini,” kata Ditta Taurina.
Stivenly Sumual menambahkan, bahwa yang digaungkan oleh pihak penggugat Rektor Unima sudah melakukan plagiat. “Sampai saat ini sidang pembuktian saksi dan ahli, kami dari kuasa hukum kementerian menilai bahwa apa yang mereka sangkakan itu tidak benar,” tegas dia.
“Jadi sekali lagi tidak ada unsur plagiat dari rektor sekarang,” pungkas Stivenly. (JM)
