TRENDING

Humas Unima Klarifikasi Terkait Berita Dugaan Politik Uang Dalam Pilrek

MINAHASA (Trendingnews.web.id) – Plt Rektor Unima sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Dr. Chatarina Muliana Girsang memberikan klarifikasi tentang pemberitaan dari Pelopormedia.com terkait dugaan politik uang dalam proses pemilihan rektor (pilrek).

Kepala Humas Unima Drs.Titof Tulaka, ST., SH., M.AP., menegaskan berita berjudul “Dugaan Politik Uang Rp. 100 Juta Per Suara Mencuat” yang diposting pada 17 Januari 2025 tersebut tidak berdasarkan pada fakta dan mendiskreditkan instansi Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.

Titof menjelaskan pemberitaan yang menyebutkan, Plt. Rektor Unima tidak netral dan terlibat dalam dugaan politik uang dalam proses pilrek dinilai tidak berlandaskan fakta.

“Plt Rektor sebagai anggota senat memiliki hak suara sebagaimana diatur dalam aturan resmi, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dianggap melanggar prinsip netralitas,” jelas Titof.

Lebih lanjut disampaikan Titof, berita yang menyebut suasana pemilihan dipenuhi ketegangan dan dugaan politik uang tidak sesuai kenyataan.

“Sidang senat berlangsung terbuka, lancar, dan diikuti oleh mahasiswa yang diundang untuk berpartisipasi dalam tanya jawab visi-misi calon rektor. Setelah proses tersebut, seluruh calon rektor berfoto bersama dalam suasana akrab dan harmonis,” sebutnya lagi.

 

Dugaan suap tanpa bukti

Sedangkan, kata Titof, tuduhan keterlibatan Plt. Rektor dalam dugaan pusaran suap sepenuhnya tidak berdasar. Informasi tersebut hanya bersumber pada keterangan sepihak tanpa adanya data atau bukti yang valid.

Tulaka berujar, Plt. Rektor Unima mendesak Pelopormedia.com untuk menerbitkan hak jawab ini sekaligus meminta maaf secara resmi kepada publik.

Jurnalis yang bersangkutan diharapkan tidak lagi memuat berita tanpa data valid dan mematuhi pedoman Dewan Pers sesuai Peraturan Nomor 9/PeraturanDP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

“Karifikasi ini diharapkan diterbitkan dalam waktu maksimal dua hari sejak diterima agar terhindar dari kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pasal 3 berbunyi, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. (JM)