MINAHASA -Kejaksaan Negeri (kejari) Minahasa melalui Tim eksekutor berhasil melakukan penjemputan terhadap terpidana Frenky Tendean, di Desa Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (8/12/2023).
Kajari Minahasa Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Suhendro G.K, menerangkan bahwa penjemputan ini dilaksanakan karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Minahasa yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat domisili menurut keterangan lurah setempat.
“Setelah beberapa bulan kemudian jaksa Kejari Minahasa mendapatkan informasi bahwa terpidana sudah pindah tempat ke Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan,” terang Suhendro.
“Setelah tiba di lokasi dan melakukan pengamatan serta pengumpulan informasi keberadaan terpidana, pada pukul 23.32 Wita Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Resmob Polres Minahasa berhasil menjemput terpidana di rumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan,” lanjutnya.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dengan penuh kewaspadaan dan tetap memastikan keamanan tim yang terlibat,” ujar Kasi Intel Suhendro.
Pelaksanaan eksekusi terhadap Frenky Tendean berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 762 K/Pid/2021 tanggal 08 September 2021 atas nama Terpidana Frengky Tendean melanggar Pasal 385 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Frengky Tendean terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
“Eksekusi terhadap terdakwa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-387/P.1.11/Eoh/03/2023 Tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Suhendro.
Diketahui, terpindana diamankan sementara sebelum dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano. (JM)